Pendaftaran nama domain untuk Pemerintahan Desa harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dengan cara mendaftar terlebih dahulu pada https://layanan.kominfo.go.id/. Dengan melengkapi persyaratan yang terdiri dari :
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa (Kades),
- Surat Keputusan Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa, yang ditunjuk menjadi admin website Desa
- Surat Kuasa kepada Perangkat Desa yang ditunjuk menjadi admin website Desa
- Surat Permohonan dari Kades/Sekdes Surat Permohonan Pendaftaran Domain
KTP Perangkat desa yang mendaftar